Sejumlah model mobil Daihatsu mengalami kenaikan harga seiring dengan
mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016
pada Jumat 6 Januari 2017. Di dalam PP tersebut salah satunya diatur
mengenai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dari keterangan yang dihimpun
dari beberapa dealer Daihatsu, beberapa model yang mengalami kenaikan
harga yakni Ayla, Sigra, Terios, Xenia, Gran Max, Sirion, Luxio.
"Kenaikan harga ini sebagai langkah penyesuaian dari adanya kenaikan
pajak," kata Lily, sales dealer Daihatsu di kawasan Cibinong, Jumat, 6
Januari 2017.
Dia
menyebutkan hanya model tertentu saja yang mengalami kenaikan harga di
antaranya Sigra varian 1.0 M M/T yang tadinya Rp115,5 juta, naik menjadi
Rp117,8 juta (on the road Jakarta), Sigra varian 1.2 X M/T naik dari
Rp124,85 juta menjadi Rp127,15 juta. "Kalau harga untuk di wilayah sini
(Cibinong)," ujarnya.
Untuk
tipe lainnya, Ayla D MT MI naik dari Rp 88,75 juta menjadi Rp 91,25
juta, New Daihatsu Terios X MT naik dari Rp 191,7 juta menjadi Rp 195,2
juta. Kemudian, Gran Max BV 1.3 FH naik dari Rp 126,025 juta menjadi Rp
127,525 juta, Sirion 1.3 D FMC MT naik dari Rp 160,525 juta menjadi Rp
162,525 juta, Luxio 1.5 D M/T naik dari Rp 173,3 juta menjadi Rp 175,3
juta.